Fraksi Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

By Admin - Selasa, 11 Juli 2023 12:55 WIB |
Post View : 299
Views

Muara Teweh – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pendapat akhir terhadap raperda pelaksanaan APBT tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna DPRD, Selasa (11/7/2023).

Juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Sofia, mengatakan setelah dilakukan pembahasan gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Fraksi Partai Gerinda menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian khusus Pemkab barito Utara.

Adapun saran dan masukan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai perundang undangan dari BPK RI Kalteng agar segera ditindak lanjuti secepatnya.

Kemudian, sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen damn 5 persen. “Dalam hal ini instansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerja dankerja lebih keras,” kata Hj Sofia.

Selanjutnya, Perbup berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi, terutama mobilisasi alat, biaya jauh dekat sama biayanya yaitu Rp2.000.000 dan yang lainnya.

“Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (Perbub) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya, pergeseran anggaran yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022. Berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1),” kata dia.

Berkenaan dengan aset, Hj Sofia mengatakan bahwa dengan aset daerah yang mengalami peningkatan per 31 Desember 2022 Rp2.887.891.035.698,86, meningkat dari tahun 2021 sebesar 4,35 persen.

“Dalam hal ini pemkab Barito Utara dipandang perlu untuk lebih giat menertibkan aset tersebut, karena masih adanya aset daerah yang peruntukannya tidak pada tempatnya,” katanya.

Selanjutnya, Hj Sofia menjelaskan terkait pembangunan rumah potong hewan, Fraksi Gerindra berharap rumah potong hewan tersebut agar segera difungsikan.

Dan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp.465.273.128.136,85, hal ini menggambarkan atau mengindikasikan tidak tepatnya Pemkab Barito Utara dalam melakukan penganggaran, seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan.

“Berdasarkan beberapa catatan tersebut, maka dalam forum ini kami dari Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi peraturan daerah kabupaten barito Utara,” kata Hj Sofia.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…