DPRD Barito Utara Paripurna Pengumuman Pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati

By Admin - Senin, 7 Agustus 2023 07:33 WIB |
Post View : 310
Views

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksankan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023, di gedung DPRD setempat, Senin (7/8/2023).

Rapat pariprna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, unsur FKPD, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

“Yang intinya menyatakan bahwa akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Parmana Setiawan saat memimpin rapat paripurna tersebut, Senin (7/8/2023).

Dikatakannya, berdasarkan surat tersebut disampaikan pula bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Lebih lanjut Parmana, pelaksanaan rapat paripurna ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi :

”Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripuma dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubemur dan/atau wakil Gubemur serta kepada Menteri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.

“Sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 7 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara mengumumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2018-2023,” kata dia.

Selanjutnya kata Waket I, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…