Hj Mery Rukaini Didaulat Pimpinan Sementara Ketua DPRD Barut

By Admin - Senin, 19 Agustus 2024 09:18 WIB |
Post View : 423
Views

Muara Teweh – Pada Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan 25 Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara masa jabatan 2024-2029, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Drs Edwin Tuah menyampaikan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 341 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/BARUTI/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.

Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.

“Maka dengan ini kami umumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 untuk Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudari Ir Hj Mery Rukaini, dan untuk Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara adalah saudara H Parmana Setiawan, S.T,” kata Sekwan Barito Utara, Edwin Tuah, Senin(19/8/2024).

Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berbunyi :

Pada Ayat (1), dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota.

Dan Ayat (2), Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh Kursi terbanyak Pertama dan Kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Dikatakannya, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang berbunyi : Ayat (2), dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Sedangkan pada Ayat (3), Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…