Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan jawaban terhadap pemandangan Umum fraksi-ftaksi DPRD pada rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di gedung DPRD setempat, Jumat (10/2/2023).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
PADA rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua I DPRD barito Utara Permana Satiawan didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Setelah menyimak pandangan umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada 24 Januari 2023, pada prinsifnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Raperda tentang Pengakuan dan perlindunagan masyarakat hokum adat yang di ajukan oleh Pemerintah kabupaten Barito Utara, meskipun dengan beberapa catatan dan saran sebagai materi persidangan untuk di bahas bersama dalam rapat Komisi Gabungan DPRD Barut.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Parai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan bangsa untuk membahas tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya menanggapi pemendangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah juga mengucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hokum adat.
“Terkait catatan yang disampaikan PDI perjuangan, ha ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara daalam pelaksanaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hokum adat nantinya,” ucap Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto menyambut baik atas saran yang disampaikan oleh Fraksi PPP dan Fraksi Partai Geridra agar terhadap Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukun adat perlu dilakukan kaji banding kedaerah yang sudah memiliki Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukam adat serta konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan pemandangan umum Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera terkait pertanyaan mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara.
Sugianto menyampaikan, bahwa dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemeritah daerah telah membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
“Dimana panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hokum adat di Barito Utara,” imbuhnya.
Pasalnya, sampai dengan saat ini, di Kabupaten Barito Utara masyarakat hukum adat sudah dilakukan identifikasi, verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hokum adat Kabupaten Barito Utara adalah Hukum Adat Leu Karamuan Kecamatan Lahei Barat.
“Untuk hal-hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hokum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. (kyl).