Pemilik Lahan Kecewa, PT Utami Jaya Mulia dan Aparat Desa Mangkir

By Admin - Senin, 2 Juni 2025 01:57 WIB |
Post View : 383
Views

Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (2/6/2025), menghadirkan pemilik lahan Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani terkait dugaan pelanggaran prosedur pengukuran dan pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, bertujuan menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 1.079 meter yang direncanakan untuk pembangunan jalan hauling perusahaan tersebut.

Dalam RDP tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara H Gazali, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo dan undangan lainnya.

Namun sangat disayangkan, pihak PT Utami Jaya Mulia serta aparat Desa Lemo I yang diduga ikut terlibat atau mengetahui proses pengukuran tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani menyampaikan kekecewaannya dalam forum, terutama terkait proses pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran mereka selaku pemilik lahan sah.

“Saya sangat dirugikan, karena pengukuran dilakukan secara diam-diam dan saya sama sekali tidak dilibatkan. Ini sangat mencurigakan dan bisa jadi saya hanya dijadikan tumbal oleh oknum mafia lahan,” ungkap Masya Yosi Ohira dalam rapat.

Pernyataan mengejutkan juga datang dari Camat Teweh Tengah, yang mengaku selama menjabat empat tahun tidak pernah mengetahui keberadaan maupun aktivitas PT Utami Jaya Mulia di wilayahnya.

Ia menyebut tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia lahan di balik proyek pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia, terlebih ketika diketahui bahwa hanya satu orang yang disebut menerima ganti rugi atas lahan seluas lebih dari seribu meter tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan belukar.

Saudara Robin, yang disebut sebagai salah satu penerima ganti rugi, juga memberikan pernyataan bahwa dirinya hanya menandatangani berkas pembebasan di rumah tanpa ikut dalam proses pengukuran di lapangan.

DPRD Barito Utara berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan dan pemerintah desa terkait.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…