Muara Teweh, 19 November 2025 — Implementasi Program Jaga Desa resmi dimulai di Barito Utara melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan ABPEDNAS. Acara dilaksanakan dalam rangkaian Rakor BPD se-kabupaten di Aula Barakati Tepian Kolam.
Wakil Bupati Felix Sonadi memaparkan bahwa pemerintah daerah menyambut baik sinergi ini. Ia menyebut program tersebut sebagai terobosan penting dalam meningkatkan kapasitas pengawasan desa.
Menurut Felix, dana desa yang jumlahnya signifikan perlu dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum agar aparatur desa memahami regulasi dengan benar.
Wabup juga mengingatkan BPD untuk berpegang teguh pada aturan formal yang tertuang dalam Permendagri 110 Tahun 2016. Prinsip ini diperlukan untuk menjaga konsistensi pengawasan.
Ia meminta BPD menjaga hubungan baik dengan pemerintah desa. Menurutnya, ketidakharmonisan dapat menghambat program pembangunan dan menciptakan kerugian bagi masyarakat.
Kajari Barito Utara menjelaskan bahwa Program Jaga Desa ingin menghadirkan lingkungan desa yang bebas dari permasalahan hukum. Melalui edukasi dan sosialisasi regulasi, desa diharapkan mampu menjalankan pembangunan dengan lebih baik.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program nasional yang digagas Kejaksaan RI. Diharapkan desa memperoleh pemahaman lengkap tentang pengelolaan keuangan yang benar.
Pemerintah daerah optimistis implementasi MoU ini dapat memperkuat tata kelola desa dan menciptakan pembangunan lebih terarah.(Kyl)
