Muara Teweh, November 2025 — Kebijakan baru terkait pelaksanaan salat fardu di jam kerja resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Edaran ini ditandatangani Bupati H Shalahuddin untuk seluruh perangkat daerah.
Isi edaran tersebut menekankan penyesuaian aktivitas kedinasan saat waktu salat tiba. Azan dijadikan tanda bagi pegawai muslim untuk bersiap melaksanakan salat fardu.
Bupati menyampaikan bahwa pemerintah ingin menghadirkan lingkungan kerja yang religius. Penegakan nilai spiritual diharapkan memperbaiki kualitas mental pegawai.
Selain itu, kantor yang jauh dari masjid ditugaskan menyediakan fasilitas ibadah representatif. Hal ini dianggap penting untuk mempermudah pelaksanaan salat berjamaah.
Meskipun demikian, pelayanan publik harus tetap optimal. Pemerintah meminta unit pelayanan mengatur giliran pegawai agar tidak mengganggu masyarakat.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari misi pembangunan SDM berakhlak di Barito Utara. Bupati berharap pegawai dapat menjalankan edaran dengan penuh kesadaran.
Surat edaran itu juga diteruskan kepada lembaga daerah lainnya sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan.(Kyl)
