MUARA TEWEH β Disdukcapil Barito Utara terus menginformasikan aturan dan prosedur terbaru terkait penerbitan dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025) yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda sosialisasi yang berlangsung di 9 kecamatan sejak Maret hingga November 2025. Disdukcapil menilai masih ada warga yang belum memahami mekanisme baru dalam pengajuan dokumen, sehingga perlu diberikan pembekalan.
Dalam sosialisasi, dipaparkan data kepemilikan dokumen di Teweh Baru. Perekaman e-KTP baru mencapai 92 persen dari 8.178 wajib, sehingga masih ada 620 warga yang belum melakukan perekaman. Selain itu, kepemilikan KIA baru 21 persen dari 3.324 anak.
Sementara itu, akta kelahiran sudah hampir merata dengan 98 persen anak usia 0β18 tahun memiliki dokumen tersebut. Di sisi lain, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih terbilang rendah, baru 0,7 persen dari ribuan pemilik e-KTP.
Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar aparatur desa dapat menjelaskan aturan kepada masyarakat secara tepat. βMateri yang kami berikan mengikuti regulasi terbaru, sehingga peserta harus menyimak agar bisa menyampaikan kembali kepada warga,β ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan jemput bola akan terus dilakukan sebagai solusi bagi warga yang tidak dapat mendatangi kantor Disdukcapil. Program ini sebelumnya telah berhasil membantu banyak warga di desa terpencil.
Peserta kegiatan terdiri dari 40β50 orang dari berbagai unsur. Disdukcapil berharap setelah sosialisasi ini, warga segera mengurus dokumen yang belum dimiliki agar sesuai ketentuan dan mudah dalam mengakses layanan publik.(Kyl)
