Jalan Nasional maupun Jalan Umum Bukan Diperuntukan bagi Angkutan Tambang

By Admin - Selasa, 10 Juni 2025 10:18 WIB |
Post View : 398
Views

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan bahwa jalan nasional maupun jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang seperti batubara dan sawit. Penegasan tersebut disampaikan saat wawancara bersama awak media pada Selasa (10/6/2025).

“Jalan umum sudah ditentukan pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat dengan tonase dan ukuran kendaraan tertentu. Tidak boleh dilanggar,” ujar Indra Gunawan.

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan pelarangan terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional. Hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau melarang kendaraan umum yang melintas di jalan nasional. Tugas itu berada di tangan pusat,” jelasnya.

Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian PUPR, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batubara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan.

“Kami bisa melakukan sosialisasi, memasang rambu larangan, dan jika ada pelanggaran, kami bisa beri sanksi. Sanksinya, misalnya, perusahaan harus ikut bertanggung jawab memperbaiki atau memelihara jalan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Pj Bupati.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…