Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (12/6/2023).
RDP dipimpin oleh Karianto Saman dihadiri anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri WakilKetua DPRD II Sastra Jaya serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Karianto Saman saat memimpin RDP mengatakan, rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
Dan setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan, tanya jawab dari semua pihak yang hadir pada rapat dengar pendapat menghasilkan tiha kesimpulan rapat.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, pertama DPRD Barito Utara, Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar.
Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar perbulan untuk kuota TBS Plasma.
“Dan kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” kata Karianto Saman saat membacakan kesimpulan RDP.(kyl)