Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Pemko Palangka Raya Tindak Cepat Penyesuaian Produk Hukum

By Admin - Senin, 19 Desember 2022 06:07 WIB |
Post View : 394
Views

Palangka Raya – Fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya sampaikan pemandangan umum terhadap pidato pengantar wali kota, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

 

Pemandangan umum fraksi tersebut disampikan pada rapat paripurna dewan setempat dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, Senin (19/12/2022).

 

Paripurna diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, jajaran OPD dan anggota DPRD Palangka Raya.

 

Seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya dalam paripurna itu dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI, secara bergantian menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

 

Fraksi PDI Perjuangan, Evy Susanti dalam pandangan umumnya mengapresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan.

 

Terlebih Perda 3/2020 sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Namun Fraksi PDI Perjuangan kata Evy, memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan.

 

Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh kedepan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.

 

Selanjutnya, ujar legislator yang duduk di Komisi C ini, Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari review BPK RI terhadap perda tersebut.

 

Bukan saja harus menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memang lazim harus dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah, namun ada yang jauh lebih mendasar untuk ditelaah kembali dengan perda tersebut, apakah sudah mencerminkan harapan kita bersama terhadap apa itu BUMD atau justru sebaliknya.

 

“PDIP menegaskan adapun tujuan utama dan paling pokok dari lahirnya sebuah perda, adalah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

 

Adapun juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sudarto menyampaikan apresiasi atas pengajuan perubahan perda tersebut karena menindaklanjuti hasil review BPK RI, maka pihaknya merasa perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. (***)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

01/10/2024 22:29 WIB

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

01/10/2024 22:27 WIB

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

01/10/2024 22:25 WIB

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…

25/09/2024 22:17 WIB

Rapat Pertemuan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting 2024 di Gelar Pemkab Barut

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara laksanakan pertemuan Evaluasi…

23/09/2024 22:43 WIB

KPU Barut Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis turut…

23/09/2024 22:41 WIB

Muhlis Terima Kunjungan Kerja dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarbaru

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis didampingi…