Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Pemko Palangka Raya Tindak Cepat Penyesuaian Produk Hukum

By Admin - Senin, 19 Desember 2022 06:07 WIB |
Post View : 428
Views

Palangka Raya – Fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya sampaikan pemandangan umum terhadap pidato pengantar wali kota, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

 

Pemandangan umum fraksi tersebut disampikan pada rapat paripurna dewan setempat dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, Senin (19/12/2022).

 

Paripurna diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, jajaran OPD dan anggota DPRD Palangka Raya.

 

Seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya dalam paripurna itu dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI, secara bergantian menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

 

Fraksi PDI Perjuangan, Evy Susanti dalam pandangan umumnya mengapresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan.

 

Terlebih Perda 3/2020 sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Namun Fraksi PDI Perjuangan kata Evy, memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan.

 

Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh kedepan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.

 

Selanjutnya, ujar legislator yang duduk di Komisi C ini, Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari review BPK RI terhadap perda tersebut.

 

Bukan saja harus menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memang lazim harus dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah, namun ada yang jauh lebih mendasar untuk ditelaah kembali dengan perda tersebut, apakah sudah mencerminkan harapan kita bersama terhadap apa itu BUMD atau justru sebaliknya.

 

“PDIP menegaskan adapun tujuan utama dan paling pokok dari lahirnya sebuah perda, adalah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

 

Adapun juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sudarto menyampaikan apresiasi atas pengajuan perubahan perda tersebut karena menindaklanjuti hasil review BPK RI, maka pihaknya merasa perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. (***)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

26/07/2025 11:46 WIB

DPRD Dukung dan Apresiasi SMPN 1 Mtw Gelar Pelatihan OR GTK dan Penyusunan Modul Ajar Berbasis DL

Muara Teweh – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, SMP Negeri…

25/07/2025 11:45 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Muara Teweh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

24/07/2025 11:43 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi dan Dukung Pelatihan BTCLS bagi Tenaga Kesehatan

Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menggelar Pelatihan…

22/07/2025 11:49 WIB

Reses di Lanjas, Taufik Nugraha Serap Aspirasi Warga: Air Bersih, Jalan Rusak, dan Kebutuhan Petani Jadi Sorotan

Muara Teweh – Aula Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, menjadi…

22/07/2025 11:41 WIB

Anggota DPRD Apresiasi Lomba Masak Serba Ikan: Dorong Inovasi Pangan Bergizi untuk Generasi Emas

Muara Teweh – Lomba Masak Serba Ikan tingkat kecamatan yang…

22/07/2025 11:39 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Dapil 1 Serap Aspirasi Warga Teweh Tengah

Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara yang juga menjabat…