Sampit – Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta pihak pemerintah kabupaten untuk mengoptimalkan keberadaan Sungai Mentaya agar dapat membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten ini karena masih banyak Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
“Kami melihat Sungai Mentaya dapat menjadi sumber PAD bagi kita, kami sudah meninjau te Tersus dan TUKS yang berada di Kabupaten Kotim, maka kami mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk dapat mengoptimalkan PAD dari perairan Sungai Mentaya,” kata Bima, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya setiap hari hilir mudik kapal dan tongkang yang menggunakan Sungai Mentaya. Maka perlu adanya inovasi lebih baik agar bagaimana dapat menjadi sumber PAD yang bisa memicu pembangunan Kabupaten Kotim untuk lebih cepat lagi.
“Hal ini harus adanya pengawasan secara aktif terkait apa saja barang yang keluar dan masuk ke Kabupaten Kotim ini. Terlebih dari hasil tambang atau turunan kelapa sawit, dan juga pengawasan barang yang masuk ke daerah ini dari luar pulau,” ujar Bima Santoso.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak DPRD mendukung terhadap sektor ini, dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Kepelabuhanan.
“Peraturan daerah tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor kepelabuhanan dan memanfaatkan Sungai Mentaya,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan potensi ini perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Sungai Mentaya diharapkan tidak hanya menghasilkan pemasukan bagi negara yang disetor kepada pemerintah pusat, tetapi juga membawa manfaat besar bagi daerah melalui pemasukan PAD.
“Untuk mewujudkannya perlu adanya sinergi dengan semua pihak terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit serta pihak terkait lainnya, maka kami juga meminta peran dari KSOP Sampit bisa lebih baik dalam menerbitkan izin gerak kapal, harus jelas sumber dan izinnya serta melakukan pengawasan barang yang diangkut dari luar daerah,” kata Bima.(***).