Setelah penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Barito Utara dan Kejari pada 11 November 2025, DPRD menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi salah satu fokus utama yang harus segera dijalankan.
Pada 12 November 2025, H. Suparjan Efendi menyatakan bahwa aset daerah adalah kekayaan publik yang harus mendapatkan perhatian khusus. Banyak aset yang selama ini tidak termanfaatkan akibat kendala hukum.
Menurutnya, kerja sama ini membuka jalan untuk mempercepat proses verifikasi, pengamanan, dan pemanfaatan kembali aset tersebut. Kejaksaan memiliki kapasitas hukum untuk mengawal proses ini.
Suparjan menjelaskan bahwa aset yang tidak tertata dapat menjadi beban bagi daerah. Oleh karena itu, penataan administrasi aset sangat penting dilakukan.
Optimalisasi PAD juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Pendampingan Kejari akan memperkuat tindakan penertiban terhadap wajib pajak.
DPRD menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukungnya. Suparjan menegaskan bahwa pengawasan DPRD akan memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Ia berharap langkah ini memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah dan peningkatan layanan publik.(Kyl)
