Muara Teweh, 28 November 2025 — Pada Rapat Paripurna VI masa sidang I DPRD Barito Utara, pemerintah kabupaten dan DPRD telah menyepakati dan menetapkan Propemperda 2026. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun 2026.
Propemperda tahun 2026 terdiri atas 25 judul perda yang telah dibahas secara menyeluruh pada 21 November 2025. Kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengatur prioritas regulasi yang akan dibahas tahun depan.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelesaian regulasi tidak boleh hanya mengejar target kuantitas. Ia menilai kualitas regulasi adalah hal yang paling penting agar perda benar-benar memberikan manfaat luas.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan bagian dari instrumen hukum nasional yang harus disusun secara sistematis dan selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah. Oleh karenanya, pembentukan perda harus melalui kajian matang.
Bupati menilai Propemperda adalah alat yang memungkinkan adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses legislasi. Program tersebut berfungsi mengarahkan agar setiap rancangan regulasi tetap berada pada jalur prioritas.
Menjaga konsistensi kualitas regulasi, menurutnya, merupakan kunci utama untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Peraturan yang buruk berpotensi menghambat kinerja pemerintah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bupati berharap Propemperda 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan mutu produk hukum di Barito Utara, terutama dalam bidang pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Rapat paripurna dilaksanakan dengan dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah. Hal tersebut menandai bahwa Propemperda merupakan agenda kolektif yang menjadi dasar bagi keberhasilan legislasi tahun 2026.
Dengan penetapan Propemperda ini, Barito Utara siap melangkah ke fase berikutnya dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih matang, strategis, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Kyl)
