Muara Teweh, 1 Desember 2025 – Dalam Konsultasi Publik II RPPLH yang berlangsung di Aula Setda Lantai I, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa dokumen RPPLH tidak hanya menjadi amanat undang-undang, melainkan komitmen moral pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan yang tidak terkendali dapat mengancam keberlanjutan daerah. Oleh karena itu, RPPLH menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam.
Kegiatan dihadiri perwakilan kementerian, provinsi, Forkopimda, pelaku industri, akademisi, tokoh adat, serta komunitas lingkungan yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan.
Bupati memaparkan berbagai persoalan lingkungan seperti pencemaran air dan udara, berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya limbah serta dampak perubahan iklim yang kini semakin nyata.
RPPLH dirancang sebagai pedoman strategis selama 30 tahun ke depan dan menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Barito Utara. Dengan demikian, dokumen ini menjadi kunci arah pembangunan jangka panjang.
Dalam akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan dunia usaha. Ia meminta semua pihak bersinergi menjaga lingkungan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara serta tim akademisi yang bekerja keras dalam penyusunan dokumen tersebut.(Kyl)
