Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Daerah Rapat Paripurna (Rapim) ke-2 Masa Sidang I di Gedung DPRD Mura, Senin (16/1/2023)
Rapim ke2 ini dalam rangka penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023
Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Parpurna Ke-2 Masa Sidang 1 tahun anggaran 2023 ini DPRD menerima 3 dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru dan selanjutnya akan di bahas Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
”Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto.
Sementara itu Sekda Kabupaten Mura Hermon mengatakan tujuan pembentukan dari 3 buah Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat peryataan tanah.
Menurut Hermon, dengan diajukannya 3 buah Raperda Kab.Mura tahun 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepaa unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran,” ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, yang dihadri anggota DPRD Mura, Sekda Kab. Mura Hermon, unsur Forkopimda Mura, Asisten III Setda Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Rapat Paripurna.
(DiskominfoSP_Nof).