KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI untuk Mulai Tahapan PSU Pilkada

By Admin - Sabtu, 24 Mei 2025 11:10 WIB |
Post View : 405
Views

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam rapat tersebut Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya yaitu Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

“Kami belum bisa menyampaikan jadwal dan tahapan PSU secara terbuka karena KPU Barito Utara hanya sebagai pelaksana. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Siska.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Jika tidak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dijadwalkan akan hadir di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025) untuk membahas lanjutan tahapan PSU.

Siska juga memaparkan poin-poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), di antaranya pembatalan dua keputusan KPU Barito Utara serta diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Kedua paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. “Ini menjadi sejarah baru, karena baru pertama kali MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus dalam satu daerah. Keputusan MK juga memerintahkan PSU digelar secara menyeluruh di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan calon yang akan maju dapat diganti, namun partai politik atau koalisi pengusung harus tetap sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pemilih seperti DPT, DPTb, dan DPK juga tetap mengacu pada data Pilkada sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan MK, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, yang berarti batas waktu pelaksanaan jatuh pada 13 Agustus 2025.( kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…