MUARA TEWEH – Peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memutar roda perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi, namun masih banyak kendala sehingga pengembangan UMKM masih belum seperti yang diharapkan.
Salah satu faktor adalah karena belum adanya lagalitas usaha bagi sebagian besar UMKM yang ada di daerah. Oleh karena itu PT Pamapersada Nusantara Site Bharinto Ekatama Biangan (BEKB) Bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Nakertrans Kop UKM Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialiasi dan Pendampingan Perizinan UMKM.
Arif Setyo Nugroho, Selaku CSR Section Head PAMA site BEKB mengatakan, sosialisasi dan pendampingan perijinan yang telah dilaksanakan Jumat (10/3/2023) lalu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMKM.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang meliputi arti penting bagi pemilik usaha sebagai legalitas dan perlindungan bagi UMKM,” jelas Arif kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Terkait prosedur pengurusan izin serta manfaat yang didapatkan jika memiliki Izin Usaha, Sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mendapat sentuhan pemberdayaan, pendamping fasilitasi terhadap akses pembiayaan serta perluasan akses pasar produk – produk UMKM.
“Dengan dilaksanakannya pembinaan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus Izin usahanya sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seperti NIB dan P-IRT,” tandas Arif. (kyl)