Pemdes Lemo I Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Wujudkan Desa Sadar Hukum

By Admin - Rabu, 2 Juli 2025 02:05 WIB |
Post View : 392
Views

Muara Teweh – Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum” yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lemo I, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum di era digital. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Sekdes Lemo I, Babinsakamtibmas, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat dan warga Desa Lemo I serta undangan lainnya.

Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan dan edukasi hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar dan taat hukum.

“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap warga dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di zaman serba digital saat ini, masyarakat juga harus bisa mengontrol perilaku bermedia sosial agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Salah satu inovasi yang dilakukan Pemdes Lemo I adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Lemo I dengan fasilitas pelayanan yang representatif.

Melalui Posbakum ini kata Kades Lemo I, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan paralegal desa, terutama dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi atau di luar jalur pengadilan.

Dua narasumber dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, SH dan Jordan Manik, SH, hadir memberikan materi dan wawasan kepada peserta.

Dalam penyampaiannya, mereka menjelaskan pentingnya strategi mediasi dalam penyelesaian konflik di desa.

“Sebelum dilakukan mediasi, sangat penting dilakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor agar mediasi berjalan efektif dan berimbang,” kata Kotdin.

Jordan Manik menambahkan, peran paralegal dan keberadaan Posbakum sangat vital di tingkat desa sebagai upaya membumikan akses keadilan secara menyeluruh.

“Metode pendekatan hukum non-litigasi ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.

Kegiatan ini didanai melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, khususnya dari alokasi Dana Desa (DD), sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemdes Lemo I berharap masyarakat makin sadar hukum dan aktif menjaga keharmonisan serta ketertiban di lingkungannya sendiri.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

05/08/2025 20:52 WIB

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Jelang PSU

Print 🖨Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito…

05/08/2025 20:50 WIB

Dukung Perbaikan Jalan Poros Sei Liju–Benangin, Waket II DPRD:Infrastruktur Layak Adalah Hak Warga

Print 🖨Muara Teweh – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten…

05/08/2025 20:48 WIB

Anggota DPRD Dapil 4 Dukung dan Apresiasi Pelatihan Bagi Poktan Di Dusun Bangdep

Print 🖨Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara Dapil 3…

02/08/2025 20:46 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Komitmen PT MPG dalam Penanganan Karhutla

Print 🖨Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, mengapresiasi…

02/08/2025 20:42 WIB

DPRD Barut Dukung Penerapan BLUD untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Print 🖨Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur…

02/08/2025 20:41 WIB

DPRD Dukung Aksi Bergizi TP PKK Barut, Hj Henny: Investasi Kesehatan Remaja untuk Masa Depan Bangsa

Print 🖨Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito…