Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara menandatangani kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum perdata dan TUN, pemulihan aset, serta optimalisasi PAD. Penandatanganan berlangsung Selasa (11/11/2025) di Aula Setda lantai I.
Bupati H. Shalahuddin menilai kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawal berbagai program strategis daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sering berhadapan dengan persoalan hukum yang membutuhkan peran kejaksaan untuk memastikan penyelesaiannya berjalan profesional.
Kesepakatan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terkait perdata dan tata usaha negara. Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pengamanan aset daerah.
Bupati mengakui bahwa salah satu kendala utama pemerintah adalah meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Dengan pendampingan kejaksaan, pemerintah berharap langkah penagihan pajak dan retribusi dapat dilakukan lebih efektif sekaligus tetap mengedepankan pembinaan.
Pemulihan aset menjadi fokus penting lainnya karena banyak aset daerah yang memerlukan kepastian status hukum.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap sinergi ini membawa dampak positif bagi perkembangan pemerintahan Barito Utara.(Kyl)
