Pemkab Murung Raya Gelar Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026

By Admin - Rabu, 18 Januari 2023 02:45 WIB |
Post View : 340
Views

Murung Raya – Pemkab Murung Raya melaksanakan konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 2026.

Konsultasi publik dibuka langsung oleh Sekda Mura Hermon, Rabu (18/1/2023) di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu.

Kepala Bappedalitbang Kab.Mura Pahala Budiawan mengatakan, dasar pelaksanaan konstitusi publik rencana pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 adalah Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi daerah baru.

“Tujuan konsultasi publik adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat para pemangku kepentingan terhadap prioritas tujuan dan sasaran program pembangunan daerah, terutama untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah,” kata Pahala.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph melalui Sekda Mura Hermon mengatakan, konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif partisipatif dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan.

“Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPD tahun 2024-2026 yaitu gambaran umum permasalahan dan isu strategis hingga strategi dan arah kebijakan serta program pemerintah maupun kerangka pendanaan,” kata Sekda dalam kegiatan yang dihadiri Forkopimda Mura, kepada perangkat daerah dan para Camat serta instansi vertikal lainnya.

Menurut Sekda, rancangan awal RPD tahun 2024-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. (Kominfo).

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

14/06/2025 13:06 WIB

Legislator Beri Dukungan terhadap inisiatif pembinaan dan pemberdayaan UMKM di wilayah pedesaan

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengapresiasi langkah Dinas…

13/06/2025 23:24 WIB

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

13/06/2025 23:22 WIB

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

12/06/2025 23:20 WIB

Pj Bupati Barut Beri Arahan dan Motivasi kepada CPNS dan PPPK BPBD Barito Utara

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan,…

12/06/2025 23:18 WIB

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…

12/06/2025 13:04 WIB

Ciptakan Kondisi Masyarakat Yang Aman Dan Tertib, DPRD Barut Siap Dukung Program Polres Barito Utara

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery…