MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa batas waktu sesuai permendagri untuk penetapan APBD Perubahan 2024 ini harusnya kemarin atau tanggal 30 September 2024. Namun pada rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa (01/09/2024) dengan agenda pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Barut terhadap APBD Perubahan 2024 dan Rencana RPJMD Tahun 2025-2045 kembali tertunda.
“Jadi sudah melampaui waktu (tanggal 30 September 2024 red), tapi kita tetap bersabar menunggu karena walau bagaimanapun ketentuan ini harus dilakukan,” ujar Pj Bupati Barut, Drs Muhlis, usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Selasa (01/09/2024)
Menurutnya, pada rapat paripurna tadi sebagian anggota DPRD Barut telah hadir, namun karena jumlahnya yang tidak memenuhi korum atau 2/3 dari jumlah keseluruhan Anggota Dewan, maka rapat Paripurna Penetapan APBD perubahan 2024 dan rencana RPJMD tahun 2025-2045 terpaksa kembali ditunda.
Harapannya, APBD Perubahan 2024 ini bisa cepat ditetapkan sehingga, program-program yang ada pada APBD perubahan ini bisa cepat juga dilaksanakan sehingga memberikan manfaat untuk masyarakat. “Untuk APBD perubahan ini waktunya pendek. Jadi apabila penetapan APBD ini lambat maka akan berakibat terhadap masyarakat Barut nantinya,” tuturnya
“Jadi kami berharap rekan-rekan anggota Dewan yang terhormat sama-sama bisa sepakat. Untuk APBD Perubahan 2024 ini sudah dibahas bersama-sama dan kemarin juga sudah sepakat itu tinggal diparipurnakan. Namun persoalan yang ada hanya saat paripurna jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi koorum,” bebernya.(kyl)