Pj Bupati Hadiri Sidang Itsbat Nikah DPK Korpri kerjasama dengan PA Muara Teweh

By Admin - Rabu, 20 Desember 2023 08:20 WIB |
Post View : 451
Views

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan sidang Itsbat Nikah DPK Korpri kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh di Kelurahan Jingah dan Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, di aula Kelurahan Jambu, Rabu (20/12/2023).

Sidang Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dan mendapat legalitas dari negara.

Dalam sambutannya Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan bahwa seluruh masyarakat terutama diwilayah Kabulaten Barito Utara hendaknya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan kekuatan hukum, maka perlunya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya melalui sidang istbat sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini.

“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh,” kata Pj Bupati Drs Muhlis.

Pj Bupati juga berharap, bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, hal ini sangat membantu masyarakat serta memberikan kemudahan, sehingga bagi pasangan keluarga yang belum tercatat pernikahannya, keturunan dari pasangan tersebut dengan tahapan sidang itsbat dan proses tahapan dari pengadilan agama, maka akan mendapatkan status legalitas dari negara.

Hal ini akan mempermudah bagi anak-anak dari pasangan yang menikah belum sah secara negara akan lebih mudah untuk menggapai cita-cita atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik lagi.

Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati sampaikan pesan kepada para peserta sidang itsbat agar mengikuti seluruh rangkaian proses yang ada, sehingga akan memudahkan petugas untuk memberikan status legalitas pernikahan.

Kemudian kata Muhlis lengkapi segala sesuatu yang diminta oleh petugas, sehingga proses untuk mendapatkan legalitas pernikahan juga segera. Berkata jujur tentang status pernikahan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sidang itsbat yang dilaksnakan.

Pj Bupati juga berpesan kepada Camat, Lurah agar mensosialisasikan kepada warganya, jika melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun, asalkan melaksanakan pernikahan pada jam operasional kerja kantor, apabila diluar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp600.000,- yang akan masuk ke Kas Negara.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

17/12/2025 17:08 WIB

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print 🖨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

16/12/2025 14:41 WIB

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print 🖨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

16/12/2025 14:39 WIB

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print 🖨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

16/12/2025 14:38 WIB

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

16/12/2025 14:34 WIB

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

15/12/2025 14:37 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print 🖨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…