Pj Bupati Lantik Pj Kades Bintang Ninggi II, PAW BPD Luwe Hulu dan Damang Teweh Selatan

By Admin - Senin, 16 Oktober 2023 01:51 WIB |
Post View : 313
Views

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bintang Ninggi II dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat, di aula BappedaLitbang, Senin (16/10/2023).

Pj Bupati Muhlis mengatakan pemerintah daerah memahami dan menghargai pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Desa Bintang Ninggi II terdahulu. Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Bintang Ninggi II, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.

β€œPenjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis saat menyampaikan sambutan usai melantik dan pengambilan sumpah janji Pj kades dan PAW serta Damang kepala adat.

Dikatakannya, penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.

Lebih lanjut Muhlis, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Bintang Ninggi II.

β€œSaya meminta penjabat kepala desa yang dilantik ini bersama dengan BPD Bintang Ninggi II, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.

Hal tersebut katanya tetap dengan memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

β€œSaya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,” imbuhnya.(kyl)

Banner
Array

Berita Terkait

Berita Terbaru

17/12/2025 17:08 WIB

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis Muara Teweh Baru

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Bupati Barito Utara H….

16/12/2025 14:41 WIB

Bupati Hadiri Pertemuan SISKA di Palangkaraya:Barut Siap Jadi Penyangga Daging untuk Program MBG

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito…

16/12/2025 14:39 WIB

Bupati Shalahuddin Hadiri Hari Bhakti PU ke 80, Tegaskan Komitmen Infrastruktur Merata di Barut

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Peringatan Hari Bhakti Pekerjaan…

16/12/2025 14:38 WIB

Melalui Wakil Bupati, Bupati Lepas 100 Jemaah Umroh dan Titip Doa untuk Daerah

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara…

16/12/2025 14:34 WIB

Pemkab Barito Utara Ajak IKBT Jaga Kedamaian dan Dukung Pembangunan Daerah

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…

15/12/2025 14:37 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Salurkan Laptop dan SIP Pintar Optimal untuk Pelajar Muara Teweh

Print πŸ–¨    Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara…