Muara Teweh, 20 November 2025 — Agenda penyampaian Rancangan APBD 2026 oleh Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 menjadi simbol kuatnya sinergi antara pemerintah dan DPRD Barito Utara. Rapat berlangsung khidmat di Gedung DPRD dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian APBD adalah bagian dari siklus anggaran yang tidak bisa dilepaskan dari peraturan perundang-undangan. UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah menjadi landasan utama bagi penyusunan anggaran yang tepat dan terarah.
Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran tidak boleh lepas dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Pemkab Barito Utara berkomitmen menyiapkan APBD yang berkualitas dan tepat sasaran.
Bupati menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 telah merujuk pada RPD 2024–2026 serta RKPD 2026, yang merupakan pedoman penting dalam memastikan program pembangunan berjalan sistematis. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi penyusunan prioritas pembangunan tahunan.
Selain itu, pemerintah melakukan proses sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini merupakan langkah strategis agar pembangunan daerah selaras dengan arah kebijakan secara regional dan nasional.
Shalahuddin berharap APBD 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam penguatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa anggaran harus mampu menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Setelah penyampaian rancangan, DPRD menerima dokumen tersebut untuk dibahas secara lebih mendalam melalui tahapan pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran. Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan berjalan optimal demi kepentingan pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa pembahasan APBD dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program 2026 dapat dimulai tanpa hambatan administratif.(Kyl)
