Muara Teweh, 1 Desember 2025 β Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui penyusunan RPPLH berupaya memperkuat kebijakan tata ruang daerah agar sesuai dengan kapasitas lingkungan. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala DLH Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati dalam Konsultasi Publik II.
Menurutnya, RPPLH berperan penting dalam memastikan penggunaan ruang wilayah memperhatikan aspek ekologis, termasuk perlindungan kawasan lindung dan pencegahan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan yang tidak terkendali.
RPPLH merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan menjadi instrumen utama penyusunan kebijakan pembangunan 30 tahun mendatang. Dokumen ini wajib menjadi dasar evaluasi dalam penyusunan RTRW dan RDTR.
Dalam penyusunannya, RPPLH memuat data potensi dan tekanan lingkungan, kawasan lindung, risiko bencana, dan strategi perlindungan ekosistem yang harus menjadi acuan dalam perencanaan ruang.
Dokumen tersebut juga terintegrasi dengan RPJMD, RPJPD, dan KLHS. Dengan demikian, pembangunan dapat diarahkan agar sesuai daya dukung lingkungan dan menghindari kerusakan ekologis jangka panjang.
Konsultasi Publik II dihadiri berbagai pihak yang memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan dokumen. Setelah tahap ini, RPPLH akan diverifikasi DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan kepada KLHK.
βPerencanaan ruang yang tepat adalah kunci mencegah bencana ekologis,β tegasnya.(Kyl)
